TATA TERTIB
Tata Tertib
KEWAJIBAN
- Berakhlaqul karimah dalam segala hal.
- Menjaga nama baik Pondok Pesantren, baik di dalam maupun di luar.
- Disiplin dalam segala hal.
- Mengikuti Sholat Maktubah Berjamaah dan Sholat Sunnah Rawatib. ( Qobliyah dan Baídiyah)
- Mengikuti Sholat – Sholat Sunnah Berjamaah yang telah ditetapkan.
- Mengikuti Wadlifah ñ Wadlifah yang telah dituntun dan di bimbing oleh HadratusSyaikh Romo KH. Ahmad Asrori Al Ishaqi R.A.
- Mengikuti pengajian setiap hari senin baída ashar.
- Mengikuti pengajian Al qurían Al karim atau kitab sesuai dengan tingkatan dan kemampuan.
- Mengikuti sekolah, musyawarah, dan dirosah idlofi.
- Makan di kantin yang telah dikelola oleh pondok pesantren.
- Memakai jubah putih dan kopyah putih ketika sholat dan sekolah.
- Berpuasa pada hari senin dan kamis bagi yang sudah berumur 15 ( lima belas ) tahun ke atas.
- Mohon restu serta mohon ijin kepada pengasuh dan pengurus, ketika akan meninggalkan Pondok Pesantren jika selesai masa study atau sebab lain.
- Melapor kepada pengasuh, pengurus atau petugas bila ada tamu.
- Membayar syahriah, uang makan dan iuran lain yang telah ditentukan.
- Menjaga 9 K. ( Kesucian, Kebersihan, Keindahan, Keasrian, Kenyamanan, Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, dan kekeluargaan )
- Menabung atau menitipkan uang kepada pengurus.
- Mengikuti praktikum di laboratorium sesuai jurusan, tingkatan yang telah ditentukan pembimbing jurusan.
- Selama mengikuti kegiatan pondok harus memakai ID Card.
- Mentaati semua tata tertib, peraturan, ketentuan yang berlaku tanpa kecuali.
LARANGAN
- Melanggar hukum syaraí.
- Mencuri.
- Menggunakan hal – hal yang memabukkan.
- Berhubungan atau berkenalan dengan perempuan yang bukan mahromnya.
- Menerima tamu di dalam kamar, kecuali di tempat yang telah ditentukan.
- Melakukan Mutammarid.
- Ghoshob berupa apa saja.
- Bertengkar atau berkelahi dengan siapa saja. *
- Keluar masuk pondok tanpa ijin pengurus.
- Berkata jorok dan mengintip santri putri pondok.
- Melawan dan menentang penjaga atau pengurus yang sedang melaksanakan
- Berambut panjang.
- Menyemir rambut.
- Begadang atau cangkruk setelah sholat malam ( Diatas Jam 00.30 WIB).
- Menyimpan dan menggunakan tape recorder, radio, handphone, dan alat alat media elektronika.
- Menyimpan dan membawa senjata tajam, gambar porno, komik, novel, jenis obat – obat an terlarang.
- Membeli atau menitip makanan di luar area pondok.
- Tidak mengikuti kegiatan ubudiyah.
- Kembali melebihi batas ijin yang sudah ditentukan ( tanpa penjelasan).
- Mengganggu proses berlangsungnya kegiatan pondok.
- Membuang sampah di sembarang tempat.
- Bermain atau menitipkan barang di rumah tetangga pondok.
- Merokok.
- Bertindik dan bertatto.
- Selama mengikuti kegiatan pondok, dilarang bicara yang tidak perlu.
- Menggunakan fasilitas pondok untuk kepentingan di luar kegiatan pondok.
- Membawa makanan, minuman, dan sejenisnya ke dalam kamar.
- Membawa perlengkapan mandi, cuci, cucian basah ke dalam kamar.
- Meninggalkan tugas yang diberikan pondok ( tanpa penjelasan ).
- Memasukkan orang lain / luar ke dalam wilayah khusus santri pondok.
KETERANGAN
( * ) Bisa langsung dipulangkan.
SANKSI
- Di peringatkan.
- Sholat Sunnah.
- Membaca sholawat dan menulisnya.
- Membersihkan tempat – tempat yang kotor.
- Di gundul.
- Di serahkan kembali ke Orang Tua / Wali Santri.